Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung segera menyiapkan proses penyaluran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dijadwalkan mulai dicairkan pada 2 Juni 2026.
Direktori pejabat Lampung
Penyaluran gaji ke-13 tersebut mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Gubernur meminta seluruh tahapan penyaluran dipersiapkan secara matang, mulai dari perhitungan kebutuhan anggaran hingga pengelolaan manajemen kas daerah agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
“Penyaluran gaji ke-13 dinilai penting karena dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya,” kata Gubernur Mirza usai Salat Iduladha 1447 Hijriah, Rabu, 27 Mei 2026.
Selain membantu kebutuhan keluarga ASN, penyaluran gaji ke-13 juga diharapkan memberikan efek positif terhadap perputaran ekonomi daerah.
Menurut Gubernur, pemberian gaji ke-13 bukan hanya bentuk penghargaan atas kinerja aparatur, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap PNS dan PPPK dapat merasakan manfaat nyata, baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Di sisi lain, pemberian gaji ke-13 juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan semangat kerja ASN dalam menjalankan pelayanan publik serta tugas-tugas pemerintahan.
Adapun dasar hukum penyaluran gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2026 mengacu pada:
Direktori pejabat Lampung
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
- Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.
- Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.



