Kategori :

Pemprov Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Atensi Serius

LAMPUNG SELATAN- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan hal itu saat konferensi pers ungkap kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).

Gubernur Mirza mengapresiasi Polda Lampung berhasil ungkap kasus TPPO terhadap dua anak perempuan berinisial R dan BAA. “TPPO masih ancaman serius, terutama anak dan perempuan di Lampung,” tegasnya.

Mirza menegaskan, Pemprov Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang menimpa anak di bawah umur.

Ia menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur 10 Mei 2026, Tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung lakukan asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban.

Dampingi Korban

UPTD PPA juga menyediakan rumah aman dengan pengawasan 24 jam, dapat layanan kesehatan, visum di RSUD Abdul Moeloek, dan konseling trauma intensif untuk memulihkan psikologis korban.

“UPTD PPA hadir sebagai garda terdepan. Kami pastikan layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” ujar Gubernur.

Pemprov juga memberikan pendampingan hukum. Selain itu, turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.

“Korban ini masih kelas 3 SMP dan ingin lanjutkan SMA. Negara wajib hadir dampingi korban sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2022 dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.

Sebagai pencegahan, Pemprov Lampung akan melayangkan surat edaran ke bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan waspada TPPO.

Diimingi 2 Juta

Gubernur Mirza meminta orang tua mengawasi anak dari modus bujuk rayu di media sosial.

“Polisi dan pemerintah tak bisa sendiri. Laporkan indikasi TPPO atau kekeraaan anak ke polisi, call center UPTD PPA 0811-1791-1120, atau hotline SAPA 129,” ajaknya.

Ia juga meminta media menjaga identitas korban. “Kami kawal kasus ini sampai tuntas. Kalian tidak sendiri,” tegas Gubernur.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf membeberkan modus kasus. Tersangka SAS (17 tahun 11 bulan), diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu. Pelaku dapat Rp30 ribu dari tiap korban yang terima tamu.

Polda Lampung mengamankan korban dan pelaku pada 9 Mei 2026. Polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.

Perketat Pengawasan

Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, meningkatkan pengawasan dan langkah mencegah TPPO kian marak terjadi,” tegasnya.

Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana memastikan pemerintah kota (pemkot) setempat akan mendampingi pendidikan kedua korban.

“Anak-anak ini ini kemarin belum ujian. Insyaallah besok ikut ujian. Kami bertanggungjawab pastikan mereka melanjutkan ke SMA/SMK di Bandarlampung,” ujarnya.

Pemkot Bandarlampung akan memperketat pengawasan telepon genggam di SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *