BANDARLAMPUNG- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menerima audiensi Ombudsman RI bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (29/04/2026).
Marindo Kurniawan menegaskan, pentingnya penguatan pelayanan administrasi di seluruh OPD agar penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai aturan, transparan, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga menekankan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkimitmen terus menaati seluruh ketentuan dan mekanisme pengawasan dalam pelayanan publik.
Menurutnya, patuh terhadap regulasi menjadi faktor penting menjaga kualitas pelayanan administrasi agar tetap berjalan baik dan benar.
Perwakilan Ombudsman RI, Fikri Yasin, menjelaskan, tahun 2025 Ombudsman melaksanakan penilaian maladministrasi pelayanan publik terhadap delapan pemerintah daerah, termasuk Pemprov Lampung. Penilaian itu ialah transformasi dari penilaian kepatuhan yang sebelumnya telah dilakukan.
Ia menyebutkan, tahun 2025 terdapat penyempurnaan indikator penilaian, termasuk penambahan aspek kepercayaan masyarakat serta kepatuhan terhadap tindakan korektif, saran perbaikan, dan penyempurnaan layanan. Penilaian ini berdasarkan empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengaduan.
Lokus Tiga OPD
Fikri juga menekankan, pencegahan maladministrasi ialah langkah strategis mendorong tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel.
βTak terjadi korupsi juga didukung dengan tak ada maladministrasi, karena praktik ini seringkali berawal dari penyimpangan administrasi,β ujarnya.
Adapun lokus penilaian di lingkungan Pemprov Lampung meliputi RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Dinas Sosial Provinsi Lampung, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap tiga perangkat daerah itu, Pemprov Lampung berhasil meraih predikat nasional dengan nilai 88,48.
Capaian ini menjadi motivasi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat upaya mencegah maladministrasi.
Melalui audiensi ini, sinergi antara Ombudsman RI dan Pemprov Lampung kian kuat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan lebih baik.



