Kategori :

DPRD Bandar Lampung Gelar Sidang Paripurna Bahas Rencana Kerja Banggar untuk Perubahan APBD 2026

BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar Sidang Paripurna pada Senin (3/8/2026). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, SE, bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD.

Sidang paripurna berlangsung dalam suasana resmi dan dihadiri sejumlah unsur pemerintahan daerah. Para peserta sidang mengikuti rangkaian agenda dengan berdiri menyanyikan lagu kebangsaan sebelum memasuki pembahasan utama.

Adapun agenda utama dalam sidang paripurna tersebut yakni penyampaian rencana kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandar Lampung dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan anggaran daerah. Melalui pembahasan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap arah kebijakan serta prioritas anggaran sesuai dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah pada tahun berjalan.

Badan Anggaran DPRD memiliki peran strategis dalam proses pembahasan anggaran bersama pemerintah daerah. Rencana kerja Banggar menjadi bagian dari persiapan DPRD untuk melakukan pembahasan secara lebih terarah terhadap rancangan perubahan APBD 2026.

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, dalam kapasitasnya sebagai pimpinan sidang memastikan agenda paripurna berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Pembahasan perubahan APBD diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat Kota Bandar Lampung, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

Sidang paripurna tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian proses DPRD Kota Bandar Lampung dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *