Bandar Lampung – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) meminta aparat penegak hukum dan pihak berwenang melakukan audit investigasi terhadap penggunaan anggaran pada Bagian Umum Sekretariat Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat laporan resmi yang ditujukan kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Bandar Lampung. Dalam laporannya, L@PAKK menyoroti sejumlah pos anggaran yang dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan serta membutuhkan penjelasan lebih rinci terkait peruntukan dan penggunaannya.
Beberapa anggaran yang menjadi sorotan antara lain belanja souvenir dan cendera mata sebesar Rp650 juta, biaya makan dan minum tamu Wali Kota sebesar Rp2,02 miliar, serta biaya makan dan minum aktivitas lapangan mencapai Rp2,31 miliar.
Selain itu, L@PAKK juga mempertanyakan besarnya anggaran pemeliharaan kendaraan dinas untuk 68 unit kendaraan yang mencapai Rp3,13 miliar.
Tak hanya itu, anggaran sewa kendaraan dinas yang nilainya mencapai hampir Rp5 miliar turut menjadi perhatian karena dinilai belum disertai informasi yang jelas mengenai jumlah kendaraan dan pihak pengguna.
L@PAKK menilai sejumlah pos anggaran tersebut perlu diaudit secara mendalam guna memastikan penggunaan uang rakyat dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan. Menurut mereka, transparansi sangat penting agar tidak muncul dugaan penyimpangan maupun pemborosan anggaran di tengah tuntutan efisiensi belanja pemerintah.
“Kami meminta audit investigasi dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” Ujar L@PAKK ,Nova Handra. (red)



