Kategori :

DANA BOS SMKN 2 BANDAR LAMPUNG Rp3,28 MILIAR DIPERTANYAKAN! LSM L@PAKK DESAK INSPEKTORAT BONGKAR DUGAAN PENYIMPANGAN

PUSPA INDO MEDIA – BANDAR LAMPUNG

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 2 Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan serius. Dengan total anggaran yang disebut mencapai Rp3.286.400.000, sejumlah pos penggunaan dana kini dipertanyakan dan dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan secara menyeluruh.

Sorotan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L@PAKK (Lembaga Pemantau Kebijakan Publik). Ketua LSM L@PAKK, Nova Handra, menilai besarnya anggaran yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan sekolah harus sejalan dengan transparansi penggunaan serta hasil nyata yang dapat dirasakan oleh peserta didik.

Salah satu pos anggaran yang menjadi perhatian adalah administrasi kegiatan sekolah yang disebut mencapai Rp1.075.622.000. Nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai rincian kegiatan, kewajaran harga, bukti transaksi, serta kesesuaian realisasi anggaran dengan kebutuhan operasional sekolah.

LSM L@PAKK juga menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk kemungkinan penggelembungan harga (mark-up) serta ketidaksesuaian dokumen pengadaan dan laporan pertanggungjawaban (SPJ).

ANGGARAN SARANA PRASARANA Rp311 JUTA, PLAFON BOLONG HINGGA KERAMIK RUSAK JADI SOROTAN

Persoalan semakin menjadi perhatian ketika anggaran kegiatan sarana dan prasarana sekolah pada Tahun Anggaran 2025 disebut mencapai Rp311.224.000.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada LSM L@PAKK, masih ditemukan sejumlah kondisi fasilitas sekolah yang memerlukan perhatian, seperti plafon berlubang, keramik rusak, serta cat bangunan yang mengelupas.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pelaksanaan kegiatan sarana dan prasarana telah sesuai dengan nilai anggaran yang dilaporkan?

LSM L@PAKK meminta agar dilakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik bangunan, dokumen pekerjaan, volume kegiatan, bukti pembayaran, serta kesesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan.

PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN Rp323 JUTA, DUGAAN CASHBACK 30 PERSEN PERLU DIUNGKAP

Tak kalah menjadi perhatian adalah penggunaan anggaran pengembangan perpustakaan yang disebut mencapai Rp323.000.000.

Dalam kegiatan tersebut, LSM L@PAKK menyoroti dugaan pengadaan buku yang disinyalir terkonsentrasi pada satu penerbit, yakni Airlangga.

Bahkan, Nova Handra menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan pemberian cashback hingga 30 persen dari nilai pengadaan buku kepada pihak tertentu, yang disebut-sebut berkaitan dengan kepala sekolah.

Informasi tersebut menjadi salah satu poin yang diminta untuk ditelusuri lebih jauh oleh aparat pengawas.

Apabila dugaan tersebut benar, tentu perlu ada pemeriksaan terhadap proses pengadaan, kontrak kerja sama, bukti pembayaran, mekanisme transaksi, hingga kemungkinan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.

Meski demikian, dugaan pemberian cashback tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak terkait.

NOVA HANDRA DESAK DINAS PENDIDIKAN DAN INSPEKTORAT SEGERA BERTINDAK

Atas berbagai persoalan yang disoroti, Ketua LSM L@PAKK, Nova Handra, meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Dana BOS dan meminta pertanggungjawaban pihak SMKN 2 Bandar Lampung.

Selain itu, LSM L@PAKK mendesak Inspektorat Provinsi Lampung melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya sebatas pemeriksaan administrasi, tetapi juga mencakup:

  1. Pemeriksaan seluruh dokumen perencanaan dan realisasi Dana BOS.
  2. Penelusuran kewajaran harga dalam proses pengadaan barang dan jasa.
  3. Pemeriksaan fisik kegiatan sarana dan prasarana sekolah.
  4. Penelusuran proses pengadaan buku dan transaksi dengan pihak penerbit.
  5. Pemeriksaan SPJ, bukti pembayaran, serta kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut LSM L@PAKK, audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Rp3,28 MILIAR UANG NEGARA, TRANSPARANSI JANGAN SEKADAR FORMALITAS!

Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Besarnya anggaran tidak boleh hanya tercermin dalam laporan administrasi, tetapi harus dapat dibuktikan melalui realisasi kegiatan dan manfaat nyata bagi sekolah serta peserta didik.

Hingga berita ini diterbitkan, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Hak jawab dan klarifikasi seluruh pihak terkait tetap terbuka.

Publik kini menunggu langkah nyata Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Lampung. Transparansi penggunaan anggaran pendidikan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban terhadap uang negara dan masa depan peserta didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *