PUSPA INDOMEDIA – Puluhan massa dari Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@pakk) menggelar aksi di kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung, Rabu (17/7/2025). Mereka menuntut pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT HIM yang dianggap merampas tanah rakyat.
Menurut L@pakk, persoalan bermula dari peta HGU tahun 1984 yang membuat PT HIM mengklaim lahan rawa, lebung, dan tanah pereng milik warga. Padahal, lahan itu diyakini belum pernah dilepaskan haknya oleh masyarakat. Perusahaan yang awalnya menanam singkong kemudian beralih ke karet, sehingga memicu konflik. Bahkan, lahan seluas 98,4 hektare atas nama Stan Puhun disebut belum pernah diganti rugi meski HGU sudah berakhir sejak 2006.
Dalam aksinya, massa menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:
- BPN Provinsi Lampung segera mengukur ulang HGU PT HIM dan perusahaan lain yang diduga merampas tanah rakyat.
- Membatalkan penerbitan tanah atas nama Juwarno/PT HIM, karena tanah itu berdasarkan dokumen milik Stan Puhun.
- Menindak BPN Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dianggap lalai, sekaligus mencopot kepala BPN setempat.
- Kementerian ATR/BPN diminta menerbitkan hak tanah sesuai fakta kepemilikan rakyat.
- Mencabut izin usaha PT Dalima, kontraktor pemasangan SUTET PLN, dan menghentikan sementara pembangunan di atas tanah sengketa.
- Mengeluarkan makam para leluhur di Pedukuhan Puput Keling dari wilayah HGU PT HIM, karena dianggap sebagai bentuk penghormatan kepada hak ahli waris dan nilai budaya masyarakat setempat.
Selain itu, L@pakk juga menyoroti keberadaan proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di tanah sengketa. Menurut mereka, pembangunan ini melanggar UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan Permen ESDM 13/2021, karena tidak mendapat persetujuan masyarakat pemilik lahan. Tiang SUTET dinilai merugikan warga, menurunkan nilai tanah, dan mengurangi lahan produktif untuk generasi mendatang.
“Tanah adalah hidup rakyat, tanah adalah napas rakyat, tanah adalah harga diri rakyat. Kami akan terus bersuara menolak ketidakadilan ini,” tegas perwakilan L@pakk.
L@pakk memastikan, jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka akan melaporkan kasus ini ke tingkat nasional, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kapolri, hingga instansi terkait lainnya.
Puspa Indo Media memandang Kasus HGU PT HIM memperlihatkan betapa kompleksnya persoalan tanah di daerah. Tidak hanya menyangkut hak ekonomi masyarakat, tetapi juga menyentuh aspek budaya dan penghormatan kepada leluhur. Pemerintah pusat maupun daerah perlu hadir dengan solusi konkret, agar konflik berkepanjangan yang sudah berjalan puluhan tahun ini tidak lagi menjadi luka turun-temurun bagi rakyat. (Red)



