Kategori :

Minim Sosialisasi Terhadap Pemilik Lahan, Pembangunan SUTET di Penumangan Dihentikan Sementara

Tulang Bawang Barat – Puspa Indo Media,

Pembangunan menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) Gumawang–Lampung yang melintas di Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diminta untuk dihentikan sementara.

Pasalnya, aktivitas pembangunan menara tersebut diduga menyerobot lahan milik warga tanpa izin dari pemilik hak tanah.

“Menurut peta HGU PT Him, lahan milik keluarga kami berada di sekitar menara yang sudah didirikan oleh PLN tanpa izin dari kami. Karena itu, aktivitas penarikan kabel harus dihentikan sementara,” ujar Hairul Amri, perwakilan warga, Sabtu (6/9/2025).

Hairul menjelaskan, sekitar sebulan lalu dirinya telah melayangkan somasi kepada sejumlah pihak, termasuk PT PLN Nusantara di Bandar Lampung. “Sudah ada respon dari pihak PLN, namun kami masih menunggu kesimpulannya. Untuk sementara, aktivitas jangan dilanjutkan terlebih dahulu,” tegasnya.

Di lokasi sekitar menara SUTET, perwakilan kontraktor PT Dalima, Nasib, mengatakan pihaknya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah atasan.

“Kami hanya pekerja. Kalau disuruh berhenti seperti ini, kami siap berhenti. Dan akan kami sampaikan ke atasan kami,” tukas Nasib.

Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, meminta pihak SUTET segera melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat pemilik lahan agar tidak menimbulkan kisruh. “Persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat. Jangan sampai ada simpang siur. Selesaikan dulu dengan warga yang memiliki hak, baru melanjutkan pembangunan,” tegasnya.

Redaksi Puspa Indo Media menilai pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) di atas lahan yang masih bersengketa patut menjadi perhatian serius. Proyek sebesar ini seharusnya berjalan dengan penuh kehati-hatian, termasuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat pemilik lahan.

Hak atas tanah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.

Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menegaskan, “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”Karena itu, setiap langkah pembangunan yang menyentuh tanah rakyat harus ditempuh melalui proses yang jelas, transparan, dan berkeadilan.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk hadir lebih kuat melindungi kepentingan warga. Negara tidak boleh terlihat lebih berpihak kepada proyek atau korporasi, melainkan harus memastikan rakyat mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

Puspa Indo Media berdiri di sisi masyarakat, sembari mengajak semua pihak mengedepankan jalur dialog dan hukum. Hanya dengan cara itu, pembangunan akan menjadi wujud kemajuan bersama tanpa ada pihak yang merasa dikorbankan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *