PUSPA INDO MEDIA – Jakarta. Mulai 10 Januari 2025, pengawasan terhadap aset kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 dan Peraturan OJK (POJK) No. 27 Tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi ekosistem keuangan digital di Indonesia, yang menuntut industri kripto lebih profesional, transparan, dan aman.
“OJK ingin memastikan bahwa aset keuangan digital dikelola secara sehat, berintegritas, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Dalam aturan terbaru, perusahaan penyedia layanan aset digital diwajibkan memiliki modal disetor minimum Rp 100 miliar dan ekuitas minimum Rp 50 miliar. Selain itu, seluruh platform wajib menjalani uji kelayakan (fit and proper test), memiliki sistem perlindungan data sesuai UU Perlindungan Data Pribadi, serta wajib menyimpan seluruh data transaksi selama 10 tahun.
Tak hanya itu, OJK juga menerapkan whitelist atau daftar aset legal yang diperbarui setiap kuartal. Per April 2025, tercatat 1.444 aset digital yang sah diperdagangkan di Indonesia, meningkat signifikan dibanding 851 aset saat masih diawasi Bappebti.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi investor sekaligus memastikan hanya pelaku usaha yang benar-benar sehat dan kompeten yang boleh beroperasi. “Kami tidak ingin ada lagi platform abal-abal yang merugikan masyarakat. Ini soal perlindungan konsumen dan integritas pasar,” ujarnya.
Perusahaan kripto yang sebelumnya terdaftar di Bappebti wajib segera melakukan penyesuaian dan mengajukan izin ke OJK paling lambat Juli 2025. Jika tidak, izin usaha mereka otomatis dicabut.
Pengamat ekonomi digital, Didid Noordiatmoko menilai kebijakan ini adalah langkah tepat. “Ini soal trust. Tanpa regulasi yang kuat, industri kripto hanya akan jadi tempat spekulasi liar dan rawan disalahgunakan,” ungkapnya dilansir ValidNews.
PUSPA INDO MEDIA mencatat, kebijakan ini adalah sinyal kuat bahwa Indonesia tengah membangun ekosistem keuangan digital yang lebih kredibel, aman, dan berdaya saing. Bagi investor, pastikan platform dan aset yang digunakan sudah terdaftar resmi di OJK. Untuk pelaku industri, tak ada lagi ruang untuk main-main. Standar sudah naik kelas. (Red)
PUSPA INDO MEDIA — Bersinergi untuk Negeri.
Sumber: OJK.go.id, GRC-Indonesia.com, ValidNews.id, HSFKramer.com