Bandar Lampung – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) soroti dugaan penyimpangan implementasi anggaran pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut disampaikan sebagai bagian dari dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
L@PAKK menduga adanya indikasi mark-up harga dalam pengadaan kendaraan pemadam kebakaran dan meminta aparat penegak hukum melakukan audit investigatif, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, hingga kendaraan yang direalisasikan.
Dalam surat bernomor 1034/Sek/L@PAKK/LPG/I/2026 yang bersifat mendesak, L@PAKK menyampaikan hasil temuan, kajian, dan analisa terhadap sejumlah kegiatan anggaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu pos anggaran yang menjadi perhatian utama L@PAKK adalah belanja modal kendaraan bermotor khusus dengan nilai mencapai Rp10,4 miliar.
Selain itu, L@PAKK juga menyoroti belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp644.365.741, belanja suku cadang alat angkutan senilai Rp225 juta, serta belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor penumpang sebesar Rp185.138.700.
Menurut Ketua L@PAKK, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2023, pengadaan bahan bakar telah termasuk dalam komponen pemeliharaan kendaraan. Selain itu, pemeliharaan kendaraan dengan tingkat kerusakan di bawah 20 persen masih dapat dilakukan tanpa pemecahan paket pengadaan.
Namun, dalam implementasinya, L@PAKK menilai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung diduga memecah pengadaan menjadi beberapa anggaran terpisah, yakni pembelian BBM, suku cadang, dan pemeliharaan kendaraan yang masing-masing dianggarkan secara terpisah.
Ketua L@PAKK Nova Handra menegaskan, ” laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong adanya klarifikasi dan penegakan aturan secara transparan dan profesional” , ujarnya. L@PAKK berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini guna memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.



