Kategori :

LSM L@pakk Soroti Dugaan Anggaran “Aneh” di Dinas Sosial Lampung, Inspektorat Diminta Audit !!

Puspa Indo Media | Lampung –Aroma dugaan permainan anggaran di Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung kian menguat. Indikasi ini menyeruak pada kegiatan swakelola bertajuk “Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial” dengan nilai fantastis mencapai Rp13.701.138.000.

Anggaran tersebut tercatat dalam kegiatan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Provinsi.Namun, pernyataan Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Lampung, Drs. Wiwied Priyanto, M.IP, kepada Ketua Umum LSM L@pakk Lampung pada Senin (11/08/2025) di ruang kerjanya justru memunculkan tanda tanya baru. Wiwied menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk membayar pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 15 ribu orang selama enam bulan.

Pernyataan ini langsung ditanggapi kritis oleh Nova, Ketua Umum LSM L@pakk Lampung. “Letak korban bencana alamnya di mana? Ini tidak sinkron antara mata anggaran dan penerima anggaran,” tegas Nova.

Kegiatan Lain Juga Disorot Tidak hanya itu, Nova juga menyoroti kegiatan “Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat” senilai Rp442.285.500 di tahun 2025. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembelian mesin gerinda, mesin las beserta peralatannya, serta mesin steam motor.Namun, kelompok penerima bantuan dinilai tidak jelas.

“Cucian motor dengan mesin steam saja sudah jarang terlihat. Kalau mengacu pada kegiatan Dinsos dalam tiga tahun terakhir, seharusnya sudah banyak kelompok penerima. Faktanya, sangat jarang,” ujar Nova.

Sorotan berlanjut pada kegiatan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat senilai Rp361.106.000, berupa pembelian bantuan kursi roda, tongkat kaki tiga, dan tongkat kruk. Nova menilai, penerimanya juga tidak transparan meski pihak Dinsos mengklaim penerimanya jelas.

LSM L@pakk Lampung mendesak Gubernur Lampung untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung. Nova juga meminta Inspektorat Provinsi mengaudit penggunaan anggaran Dinsos dalam tiga tahun terakhir, yang dinilai asal-asalan dalam perencanaan dan peruntukannya.

Puspa Indo Media menilai, dugaan kasus ini terindikasi mencerminkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di tingkat OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Anggaran yang seharusnya tepat sasaran untuk korban bencana dan kelompok rentan, justru menimbulkan pertanyaan publik terkait alokasi dan realisasi.

Dasar Hukum Penggunaan dan pengelolaan APBD diatur dalam :

1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,

2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

3. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketiga regulasi ini menegaskan bahwa setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan. Agar tidak menimbulkan Dampak ke Masyarakat yakni:

1. Kepercayaan Publik Menurun: Warga menjadi ragu terhadap program bantuan pemerintah

2. Potensi Kerugian Negara: Anggaran besar yang tidak tepat sasaran berpotensi menjadi kerugian negara.

3. Hak Penerima Manfaat Terabaikan: Kelompok rentan yang seharusnya mendapat bantuan bisa jadi tidak menerima sesuai kebutuhan.

Kami akan terus mengikuti perkembangan informasi terkait, melakukan verifikasi data, serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Langkah investigasi ini dilakukan untuk memastikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *