Tulang Bawang Barat — Pengadaan patung dan arca yang dianggarkan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dalam dua tahun anggaran menjadi perhatian publik.
Berdasarkan data anggaran, pada Tahun 2021 Disperkimta Tubaba mengalokasikan belanja modal patung sebesar Rp789.800.000. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2022 kembali dianggarkan sebesar Rp1.192.140.000. Dengan demikian, total anggaran pengadaan patung dalam dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp1,98 miliar.Dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah patung diketahui belum dimanfaatkan dan disimpan di area terbuka.
Beberapa di antaranya terlihat mengalami penurunan kondisi fisik yang diduga akibat paparan cuaca.Pada Tahun 2021, kegiatan pengadaan patung tercatat dilaksanakan oleh CV Sumber Berkah Wijaya dengan nilai pagu Rp789.800.000.
Sementara pada Tahun 2022, kegiatan serupa kembali dilaksanakan oleh CV Sadawira Jaya Sentosa dengan nilai anggaran Rp1.192.140.000.Kondisi pengelolaan aset tersebut juga tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung Tahun Anggaran 2023. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan keterangan bendahara Disperkimta, aset patung disimpan di workshop Dinas PUPR dan belum dimanfaatkan.Disebutkan pula bahwa patung-patung tersebut direncanakan untuk ditempatkan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang hingga saat ini belum direalisasikan pembangunannya. Selain itu, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan sebagian aset disimpan di luar ruangan sehingga berpotensi terdampak kondisi lingkungan.
Situasi ini kemudian menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat nilai anggaran yang cukup signifikan namun pemanfaatan aset belum berjalan optimal.
Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung, Lucky Nurhidayah, menyampaikan bahwa pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menelusuri lebih lanjut proses pengadaan dan pengelolaan aset tersebut.“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di tingkat provinsi untuk meminta penelusuran lebih lanjut terkait proyek ini, termasuk proses pengadaan dan pemanfaatan asetnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disperkimta Tubaba, termasuk Kepala Dinas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani kegiatan tersebut, belum memberikan keterangan resmi.



