Bandar Lampung, Puspa Indo Media – Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH KIS) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) Lampung dalam rangka memperkuat edukasi dan perlindungan hukum di sektor kesehatan.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Ketua Umum LBH KIS, Febrian Willy Atmaja, S.H., M.H., bersama Rektor UMITRA Lampung, Dr. Hj. Amalia Reny WA, S.P., M.M., di Kampus UMITRA Lampung, Sabtu (19/10).
Langkah ini menjadi momentum penting bagi penguatan literasi hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.Ketua Umum LBH KIS, Febrian Willy Atmaja, menyampaikan apresiasi tinggi kepada pihak UMITRA Lampung yang menjadi pelopor kolaborasi edukasi hukum kesehatan di tingkat perguruan tinggi.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memberikan pemahaman dan perlindungan hukum kepada para tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 721 huruf (a) dan Pasal 723 ayat (1) huruf (b),” ujar Willy.
Ia menambahkan, LBH KIS sebagai satu-satunya lembaga lex specialis di bidang hukum kesehatan di Indonesia siap berperan aktif mendukung pemerintah pusat maupun daerah dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025.
“Kami berkomitmen mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas, berkeadilan, dan selaras dengan amanat Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, serta memastikan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap tingkatan pelayanan,” tegasnya.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Ketua Yayasan UMITRA Lampung, Dr. H. Andi Surya, Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof. Dr. Ishaq Iskandar, M.Sc., Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., serta Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A.
Kerja sama strategis ini diharapkan dapat menjadi fondasi dalam pengembangan pendidikan hukum kesehatan, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendukung profesionalisme dan perlindungan hukum bagi tenaga medis di Indonesia. [Red]



