PUSPA INDO MEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi meluncurkan program KIP Kuliah Merdeka 2025 dengan kebijakan baru yang lebih inklusif dan berpihak kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Kebijakan terbaru ini memperluas cakupan KIP Kuliah tidak hanya bagi mahasiswa yang lolos melalui jalur SNBP dan SNBT, tetapi juga bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur Mandiri, termasuk bebas dari biaya uang pangkal.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi anak-anak bangsa untuk menempuh pendidikan tinggi, bahkan di program studi unggulan di PTN maupun PTS terbaik,” jelas pernyataan resmi Kemendiktisaintek.
🏛️ Prioritas untuk Mahasiswa Tidak MampuProgram ini ditujukan khusus bagi calon mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki semangat tinggi untuk kuliah. Adapun syarat utama penerima KIP Kuliah adalah memiliki bukti keterbatasan ekonomi, baik berupa dokumen dari program bantuan pemerintah maupun perhitungan penghasilan keluarga.
—📜 Syarat Utama KIP Kuliah 2025Calon penerima KIP Kuliah 2025 wajib memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat SMA.
2. Tercatat sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.Namun, bagi calon mahasiswa yang tidak memiliki salah satu dari lima dokumen tersebut, tetap dapat mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi ketentuan ekonomi sebagai berikut:
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan, atau
Pendapatan per kapita (penghasilan dibagi jumlah anggota keluarga) maksimal Rp 750.000 per bulan.
—💰 Bantuan Pendidikan dan Biaya Hidup KIP Kuliah Merdeka 2025 memberikan bantuan tidak hanya untuk biaya pendidikan, tetapi juga untuk biaya hidup mahasiswa.
🔧 Bantuan Biaya Pendidikan:
Program Studi Akreditasi A: maksimal Rp 12 juta/semester.
Program Studi Akreditasi B: maksimal Rp 4 juta/semester.
Program Studi Akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta/semester.
🍽️ Bantuan Biaya Hidup Berdasarkan Klaster:Klaster
1: Rp 800.000/bulanKlaster
2: Rp 950.000/bulanKlaster
3: Rp 1.100.000/bulanKlaster
4: Rp 1.250.000/bulanKlaster
5: Rp 1.400.000/bulan
Biaya hidup ini langsung ditransfer ke rekening mahasiswa tanpa potongan dari perguruan tinggi.
—⏳ Masa Berlaku Bantuan KIP Kuliah
Sarjana (S1) dan Diploma IV: maksimal 8 semester.
Diploma III: maksimal 6 semester.
Diploma II: maksimal 4 semester.
Untuk program profesi:Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan: maksimal 4 semester.
Apoteker: maksimal 2 semester.—📅 Pendaftaran Dibuka Sampai 31 Oktober 2025 Calon mahasiswa yang ingin mendapatkan KIP Kuliah 2025, termasuk untuk jalur Mandiri, dapat segera membuat akun di laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
—🗣️ Ajak Masyarakat Manfaatkan KIP Kuliah
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap semakin banyak generasi muda Indonesia yang bisa melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya.
“KIP Kuliah adalah bukti komitmen negara dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali,” tegas pernyataan resmi Kemendiktisaintek.