Kategori :

Gudang Rokok Ilegal Diduga Beroperasi di Tengah Kota Bandar Lampung, KAKI Lampung Minta Aparat Bertindak

Bandar Lampung – PuspaIndoMedia

Dugaan keberadaan gudang penyimpanan dan distribusi rokok ilegal tanpa pita cukai di tengah pemukiman warga Kota Bandar Lampung kembali mencuat. Aktivitas tersebut diduga berlangsung dengan modus ruko sembako dan disinyalir telah berjalan cukup lama.Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung, Lucky Nurhidayah, menyampaikan bahwa hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan adanya aktivitas bongkar muat rokok ilegal di lokasi tersebut. Menurutnya, distribusi rokok dilakukan dalam skala besar dan diduga menjangkau berbagai kabupaten di Provinsi Lampung.

“Ini bukan distribusi kecil. Informasi yang kami terima, pengiriman dilakukan menggunakan kendaraan besar, termasuk mobil tronton, dan diduga rutin,” ujar Lucky kepada PuspaIndoMedia.

Pantauan di lokasi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB menunjukkan ruko yang diduga menjadi pusat aktivitas tersebut tampak tertutup dan tidak menunjukkan kegiatan. Namun, warga sekitar mengaku aktivitas bongkar muat kerap dilakukan pada waktu-waktu tertentu untuk menghindari perhatian.KAKI Lampung menilai maraknya peredaran rokok ilegal di Bandar Lampung telah menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Minimnya penindakan, lanjut Lucky, memunculkan dugaan adanya pembiaran dan perlindungan oleh oknum tertentu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok ilegal tersebut diduga didistribusikan menggunakan mobil tronton double ban, blind van, serta kendaraan lainnya. Rokok-rokok tersebut disebut dikemas ulang dengan berbagai merek untuk memperluas pasar dan mengelabui pengawasan, sebelum dijual bebas di warung-warung kelontongan.

Pantauan di lapangan juga mencatat keberadaan dua unit mobil Grand Max blind van warna putih serta sejumlah sepeda motor di sekitar ruko yang berada dalam wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung.Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Atas temuan tersebut, KAKI Lampung mendesak Polda Lampung dan Bea Cukai wilayah Sumatra untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.“Ini persoalan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Aparat penegak hukum harus segera bertindak agar tidak menimbulkan preseden buruk,” pungkas Lucky.

One thought on “Gudang Rokok Ilegal Diduga Beroperasi di Tengah Kota Bandar Lampung, KAKI Lampung Minta Aparat Bertindak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *