Kategori :

Dua Pelaku Pencurian di Natar Ditangkap, Polisi: Berkat Kerja Cepat dan Bantuan Warga

Lampung Selatan, Puspa Indo Media— Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan sebuah rumah makan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar.Dua pelaku, masing-masing berinisial A (27) dan TP (27), ditangkap di wilayah Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, setelah sempat buron lebih dari dua minggu.

Kapolsek Natar AKP Budi Howo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban S (49) sedang bekerja mengangkat sampah di sekitar rumah makan, sementara kaca mobilnya dalam keadaan terbuka.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan mengambil satu unit ponsel yang diletakkan di dashboard mobil,” ungkap AKP Budi, Senin (27/10/2025).

Barang yang dicuri berupa handphone Oppo A16 warna hitam dengan nilai kerugian sekitar Rp1,25 juta. Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Natar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta arah pelarian mereka.

“Dari bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas mengetahui keberadaan pelaku di Desa Merak Batin. Pada Kamis (23/10/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan,” terang AKP Budi.Kedua pelaku yang merupakan warga Dusun Induk, Desa Merak Batin, mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kotak ponsel Oppo A16, satu potong celana krem, satu baju hitam, serta rekaman CCTV aksi keduanya.

AKP Budi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja cepat aparat dan dukungan masyarakat setempat.“Kasus ini menjadi bukti bahwa peran serta masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan. Kami mengimbau warga agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” ujarnya.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Natar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)

5 thoughts on “Dua Pelaku Pencurian di Natar Ditangkap, Polisi: Berkat Kerja Cepat dan Bantuan Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *