
OJK Resmi Awasi Kripto Mulai 2025, Modal Minimum Naik Jadi Rp 100 Miliar
PUSPA INDO MEDIA – Jakarta. Mulai 10 Januari 2025, pengawasan terhadap aset kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 dan Peraturan OJK (POJK) No. 27 Tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi ekosistem keuangan digital…