PUSPAINDOMEDIA.COM, BANDAR LAMPUNG — Memasuki awal tahun 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (Kaki Lampung) mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menuntaskan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang masih dalam proses penanganan, yakni pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran.
Ketua LSM Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah, menyampaikan dorongan tersebut pada Sabtu (27/12/2025), menyusul mutasi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut Lucky, pergantian pejabat di lingkungan Kejati Lampung diharapkan tidak menghambat proses penegakan hukum terhadap perkara-perkara yang sedang berjalan.“Harapannya, penanganan perkara PT LEB dan proyek SPAM Pesawaran dapat segera dituntaskan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung,” ujarnya.
Lucky menjelaskan, dalam proses penyidikan kedua perkara tersebut, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan penyitaan sejumlah aset bernilai puluhan miliar rupiah.Pada perkara pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB, penyidik menyita aset yang dikaitkan dengan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaedi senilai Rp38,5 miliar. Sementara dalam perkara proyek SPAM Pesawaran, penyidik menyita aset terkait mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dengan nilai mencapai Rp45,27 miliar.
Ia berharap kejelasan status hukum perkara PT LEB dapat segera diperoleh. Selain itu, dalam perkara SPAM Pesawaran, penyidik juga diharapkan menindaklanjuti dugaan TPPU sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dimutasi dan resmi bertugas di Kejaksaan Agung RI. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.“Iya, beliau pindah ke Kejaksaan Agung,” kata Ricky saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/12/2025).
Armen Wijaya juga membenarkan mutasi tersebut.“Alhamdulillah, iya ke pusat,” ujarnya singkat.
Perkembangan Penanganan Perkara
Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada PT LEB, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB, serta Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.
Sementara dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu Dendi Ramadhona selaku mantan Bupati Pesawaran, Zainal Fikri dari unsur PUPR, serta tiga pihak rekanan, yakni Syahril, Saril, dan Adal.
LSM Kaki Lampung berharap, proses hukum terhadap kedua perkara tersebut dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (*)




Gave luckyslot1 a go last night. Didn’t get rich but had a laugh. Nothing too special, but solid enough. Take a look at luckyslot1, could be your lucky day.