Kategori :

Oknum Satpol PP Bandar Lampung Diduga Lakukan Pungli di Pasar, Pedagang Resah

Puspa Indomedia – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi penegak Peraturan Daerah di Kota Bandar Lampung. Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial H diduga melakukan pungli terhadap pedagang kaki lima di kawasan Jalan WR. Soeprapto, Kecamatan Enggal, Kelurahan Tanjung Karang.

Informasi ini mencuat dari keluhan sejumlah pedagang yang beraktivitas di sekitar lokasi, termasuk Pasar Tengah. Salah satu narasumber yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Sutejo, mengungkapkan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung dan meresahkan para pedagang kecil.

“Setiap hari diminta uang. Diakui hanya Rp5 ribu, tapi mau laris atau tidak tetap harus bayar,” ujar Sutejo, Kamis (2/4/2026).Menurutnya, tindakan tersebut sangat memberatkan pedagang kecil yang tengah berjuang memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Ia juga menilai praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.Secara hukum, pungutan liar dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. Selain itu, jika dilakukan oleh aparat atau penyelenggara negara, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pemerintah pusat sendiri telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 untuk memberantas praktik semacam ini.Sutejo berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya Wali Kota, dapat segera turun tangan dan membentuk tim khusus guna memberantas pungli di lingkungan pasar.“Harapan kami ada tindakan tegas, supaya pedagang kecil tidak terus menjadi korban,” tegasnya.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kota Bandar Lampung terkait dugaan tersebut.(Redaksi Puspa Indomedia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *