Kategori :

Kaki Lampung dan L@pakk Lampung Warning Dinas PSDA Provinsi Lampung

Bandar Lampung – Sekretariatan Bersama LSM Kaki Lampung dan L@pakk Lampung memberikan “catatan hitam” terhadap kinerja Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung terkait proyek Perkuatan Tebing Sungai di Desa Kalirejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sekretariatan Bersama Kaki Lampung dan L@pakk Lampung secara resmi melaporkan dugaan korupsi dan malpraktik dalam proyek Perkuatan Tebing Sungai yang dikerjakan oleh CV. Tahta Vindra Sentosa dengan nilai anggaran Rp2.538.000.000 Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung pada Jumat (13/2/2026) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum LSM Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah, dalam keterangannya menyampaikan bahwa proyek tersebut menambah daftar panjang persoalan di lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung.

“Pekerjaan ini menambah catatan buruk di PSDA Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Budi Darmawan selaku Kepala Dinas,” ujar Lucky.

Menurutnya, salah satu permasalahan utama adalah minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek. Selain itu, kualitas pekerjaan juga dinilai jauh dari standar. Berdasarkan laporan masyarakat setempat, material yang digunakan, seperti besi berukuran 6 dan 8, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.

“Kami menduga kuat ada kongkalikong antara pihak pelaksana proyek dan Dinas PSDA. Ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.

LSM Kaki Lampung memperkirakan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah akibat dugaan penyimpangan dan rendahnya kualitas pekerjaan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat di sekitar lokasi proyek apabila konstruksi tidak memenuhi standar keamanan.
Atas dasar itu, Kaki Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk pemeriksaan dokumen tender, spesifikasi teknis, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Mereka juga meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk pelaksana proyek dan pejabat di lingkungan PSDA Provinsi Lampung, diperiksa secara hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

“Kami berharap Kejati Lampung bertindak profesional dan transparan demi memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara,” tutup Lucky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *