Kategori :

Polda Babel Limpahkan Berkas 2 Tersangka Penyelundupan Pupuk Subsidi Asal Lampung ke Kejari Koba

Pangkalpinang – Puspa Indo MediaDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan dua tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi asal Provinsi Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (22/10/2025).

Kedua tersangka berinisial RO (33) dan BU (36) diduga kuat terlibat dalam penyelundupan 480 karung pupuk subsidi dengan berat total mencapai 24 ton. Pupuk-pupuk tersebut diangkut menggunakan dua unit mobil truk dari Provinsi Lampung dengan tujuan untuk diperdagangkan di wilayah Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan bahwa berkas perkara penyelundupan pupuk subsidi tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, penyidik Ditreskrimsus telah melaksanakan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Koba sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

“Ya benar, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Kedua tersangka RO dan BU beserta barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Koba. Tentunya kita berharap agar proses ini segera berlanjut ke persidangan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Fauzan di Mapolda Babel.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit truk pengangkut pupuk dan 480 karung pupuk bersubsidi dengan berat total 24 ton. Seluruh barang bukti kini telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari keberhasilan Sat PJR Ditlantas Polda Babel menggagalkan aksi penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Koba. Saat itu, tim patroli mencurigai dua truk yang melintas membawa muatan tertutup dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan karung pupuk subsidi asal Lampung yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal di Bangka Belitung. Kedua sopir truk, masing-masing RO dan BU, langsung diamankan dan diserahkan ke Subdit I Indagsi Ditreskrimsus untuk proses penyidikan.

Fauzan menegaskan, Polda Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi yang dapat merugikan negara dan petani. Menurutnya, penyelundupan pupuk bersubsidi tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga mengganggu keseimbangan distribusi kebutuhan pertanian di daerah.

“Penyelundupan pupuk subsidi ini merupakan tindak kejahatan yang berdampak pada kelangkaan pupuk dan kenaikan harga di tingkat petani. Polda Babel berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan dalam setiap kasus yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dengan pelimpahan berkas dan tersangka ini, proses hukum kasus penyelundupan pupuk bersubsidi asal Lampung tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Koba dan selanjutnya akan menunggu jadwal persidangan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *