Biaya visum diatur melalui Pergub Nomor 18 Tahun 2023, bukan pungutan liar
Bandar Lampung — Puspa Indo Media, Menanggapi keluhan masyarakat terkait pembayaran biaya visum di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM), pihak rumah sakit memberikan klarifikasi resmi. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa biaya visum yang dikenakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bukan termasuk pungutan liar (pungli).
Pihak RSUDAM menjelaskan bahwa visum et repertum dilakukan dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Tahapan ini merupakan bagian dari proses awal pengumpulan bukti untuk memastikan apakah suatu peristiwa pidana benar-benar terjadi sebelum naik ke tahap penyidikan.
“Penyelidikan dilakukan oleh penyelidik (anggota kepolisian) untuk mencari informasi dan bukti awal. Pada tahap ini, visum dilakukan segera agar luka atau memar akibat kejadian tidak hilang,” jelas pihak RSUDAM.Dijelaskan pula bahwa pasal 136 KUHAP tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan biaya visum harus ditanggung negara, karena pasal tersebut berlaku untuk tindakan kepolisian dalam proses penyidikan, bukan penyelidikan.
Adapun dasar hukum pemungutan biaya visum di RSUDAM telah diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek.
Berdasarkan Lampiran I Nomor 6.7 (Pelayanan Forensik dan Kamar Jenazah):
- 6.7.1.2 Pemeriksaan forensik oleh dokter umum: Rp175.000
- 6.7.1.3 Pemeriksaan forensik korban dugaan pidana umum/penganiayaan: Rp325.000
Sehingga total tarif pelayanan visum mencapai Rp500.000, sesuai ketentuan resmi dalam Pergub tersebut. “Jadi, biaya visum sebesar Rp500.000 bukan merupakan pungli, karena sudah diatur secara resmi melalui Pergub. Kami hanya melaksanakan aturan yang berlaku,” tegas pihak RSUDAM.
Namun demikian, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan anak di bawah umur tetap mendapat layanan visum gratis, karena telah ada perjanjian kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung. Dalam hal ini, biaya visum ditanggung sepenuhnya oleh dinas terkait.
“Kami tidak menutup telinga atas masukan masyarakat agar biaya visum dapat digratiskan untuk seluruh korban. Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dibahas lebih lanjut. Namun, perubahan aturan tentu memerlukan proses hukum tersendiri,” ujarnya.
Menutup penjelasannya, pihak RSUDAM menegaskan pentingnya asas legalitas dalam sistem hukum Indonesia.
“Sebagai negara hukum, kita harus memahami bahwa setiap tindakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menghargai kritik masyarakat yang bersifat konstruktif dan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik.”
_____________________________________________
🟢 Catatan Redaksi:
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik terkait mekanisme pembiayaan visum di RSUDAM. Puspa Indo Media akan terus memantau tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap masukan masyarakat mengenai kemungkinan revisi tarif pelayanan visum.



